Selasa, 20 Desember 2011

Watchout Plagiarisme!

Dapet tugas baru lagi nih untuk softskill ISD. Sekarang temanya adalah : "Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika"


Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan atau pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Plagiarisme sendiri berasal dari bahasa Latin Plagiarius ("penculik") dan mengacu pada jenis pencurian intelektual didefinisikan sebagai "asumsi palsu penulis, tindakan salah mengambil produk orang lain, pikiran, dan menyajikannya sebagai miliknya sendiri." (Alexander Lindey, Plagiarisme dan Orisinalitas)

Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan mengutip tak langsung tanpa menyebutkan sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • Menggunakan informasi yang berupa fakta umum
  • Menuliskan kembali (dengan mengubah kalmat atau parafrase) opin orang lain dengan memberikan sumber yang jelas
  • Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menjelaskan sumbernya
UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya pasal 15 berbunyi “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta (a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;…. jika ini dilanggar maka pelanggar diancam hukuman paling sedikit satu bulan penjara dan paling lama tujuh tahun penjara atau denda uang paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.

Menurut pendapat saya, solusi untuk masalah plagiarisme ini adalah kembali ke diri masing-masing. Kesadaran diri yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan plagiat atau penjiplakan harus ditanamkan sejak dini. Undang-undang yang berlaku pun harus dilaksanakan dengan ketat dan tidak pandang bulu.


A. Lintang -50411931

Tidak ada komentar:

Posting Komentar