Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan atau pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Plagiarisme sendiri berasal dari bahasa Latin Plagiarius ("penculik") dan mengacu pada jenis pencurian intelektual didefinisikan sebagai "asumsi palsu penulis, tindakan salah mengambil produk orang lain, pikiran, dan menyajikannya sebagai miliknya sendiri." (Alexander Lindey, Plagiarisme dan Orisinalitas)
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan mengutip tak langsung tanpa menyebutkan sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- Menggunakan informasi yang berupa fakta umum
- Menuliskan kembali (dengan mengubah kalmat atau parafrase) opin orang lain dengan memberikan sumber yang jelas
- Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menjelaskan sumbernya
Menurut pendapat saya, solusi untuk masalah plagiarisme ini adalah kembali ke diri masing-masing. Kesadaran diri yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan plagiat atau penjiplakan harus ditanamkan sejak dini. Undang-undang yang berlaku pun harus dilaksanakan dengan ketat dan tidak pandang bulu.
Source:Internet World Stats
A. Lintang -50411931
Tidak ada komentar:
Posting Komentar